FAJAR.CO.ID -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, telah membeberkan dugaan intervensi penanganan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Pernyataan tersebut hingga kini masih menuai sorotan.
Tekait hal itu, pengamat komunikasi politik Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing mendesak agar pihak-pihak yang terkait membuka terang pengakuan Agus Rahardjo tersebut.
“Agus Rahardjo diminta Jokowi hentikan kasus e-KTP mencuat ke ruang publik sehingga telah menjadi agenda media dan agenda publik yang sangat luar bisa akhir pekan ini. Publik tercengang dan seakan bertanya, kok bisa begitu ya? Apa itu sebuah kebenaran?," kata Emrus dikutip dari jawapos (grup FAJAR), Minggu (3/12/2023).
Menurut Emrus, pernyataan Agus Rahardjo tersebut sangat penting dan mendasar, tidak boleh dianggap remeh-temeh dalam proses penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.
“Sebab, sistem demokrasi di negara kita, Presiden mutlak dilarang oleh konstitusi cawe-cawe mengintervensi proses berjalannya penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Karena itu, dari aspek komunikasi publik, pernyataan Agus Rahardjo tersebut harus dibuka secara terang benderang. Aehingga tidak ada drakor di antara sesama anak bangsa.
“Ungkapan Agus Rahardjo tersebut tidak boleh dibiarkan begitu saja, lalu menguap hilang ditelan waktu. Sebab, pernyataan Agus Rahardjo itu sangat dapat bermakna bahwa Presiden Jokowi mengintervensi penanganan kasus hukum di Indonesia,” jelasnya.
Selain itu, lebih luas lagi bahwa bisa saja semakin menyakinkan publik tentang dugaan bahwa keputusan MK terkait usia minimal capres-cawapres sebagai produk gagal yang tidak lepas dari intervensi dan relasi kekuasaan.