YLBHI dan LBH Samarinda Minta Polisi Lepaskan 9 Warga Pantai Longo yang Ditangkap

  • Bagikan
lustrasi penangkapan. Foto: AFP

Dan belum lama ini terjadi kasus penembakan Masyarakat Adat di Seruyan, Kalimantan Tengah saat melakukan aksi untuk memperjuangkan hak atas tanah adat yang dirampas oleh perusahaan dimana Kapolda Kalteng saat itu dijabat oleh Nanang Avianto yang kini menjabat sebagai Kapolda Kaltim.

Dijelaskan YLBHI, tindakan aparat Polda Kalitm telah telah melanggar hukum dan Hak Asasi Manusia.

"Dimana setiap orang yang ditangkap berhak untuk disampaikan alasan mereka ditangkap dan Polisi wajib memperlihatkan surat perintah penangkapan (vide Pasal 18 ayat 1 KUHAP)," cetusnya.

Di sisi lain, YLBH melihat tindakan masyarakat Pantai Lango yang mempertahankan hak atas tanah akibat Pembangunan Proyek Bandara VVIP Ibu Kota Negara Nusantara (IKN Nusantara), merupakan upaya yang dilindungi oleh hukum.

"Sah secara konstitusional dalam rangka memperjuangkan haknya secara kolektif sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 jo. Pasal 15 UU 39/1999 tentang HAM," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan