Cair Mulai Hari Ini, Seperti Ini Komponen Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan

  • Bagikan
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (Foto: Arya/Fajar)

Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan cair mulai hari ini, Senin (3/6/2024). Bukan hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), tapi juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pencairan gaji ke-13 merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Namun meski sama-sama ASN, PPPK dan CPNS ternyata berbeda pengupahannya untuk gaji ke-13. Apa saja bedanya?

Berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024 komponen gaji ke 13 untuk PNS dan PPPK terdiri atas:

a. Gaji pokok

Gaji PNS diatur melalui PP Nomor 5 Tahun 2024 di mana nominal tertingginya ialah Rp6,3 juta

Sedangkan gaji PPPK yang saat ini mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024 nominal tertingginya sebesar Rp7,3 juta untuk golongan XVII.

b. Tunjangan keluarga

Tunjangan keluarga terdiri dari anak, suami/istri.

c. Tunjangan pangan

Berupa uang makan yang nominalnya diatur dalam peraturan yang berlaku.

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan

e. Tunjangan kinerja

Sementara itu, pada Pasal 8 disebutkan bahwa komponen gaji ke 13 pensiunan terdiri atas:

a. Pensiun pokok

b. Tunjangan keluarga.

c. Tunjangan pangan, dan
d. Tambahan penghasilan.

Jika dibandingkan dengan PNS dan PPPK, maka jelas gaji pensiunan yang paling rendah.

Tapi antara PPPK dan PNS, komponennya terbilang sama. Jadi besarannya tergantung dengan golongan masing-masing. (Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan