Kasus Pemerasan Ria Ricis, Polisi Selidiki Rekening yang Digunakan Tersangka

  • Bagikan
Ria Ricis -- instagram

Ade Safri menyebutkan bahwa tersangka dikenakan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa izin, sesuai dengan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Dengan ancaman penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," kata Ade Safri. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan