Korban Minta JPU Tuntut Maksimal Terdakwa KDRT Oknum Pengusaha Properti di Makassar

  • Bagikan

Alamsyah juga memastikan JPU profesional dalam menangani perkara ini. Dengan demikian, jika memang faktanya jelas, maka tentu tuntutan akan mengikuti. "Jadi ini kan akan dikaji dan JPU akan sampaikan ke pimpinan. Jadi kalau tuntutan akan kami sampaikan di persidangan. Yang jelas, kami akan mempertimbangkan semua fakta yang ada," jelasnya.

Adapun dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, H Bahtiar tetap berkilah tidak melakukan kekerasan dan menolak apa yang diungkapkan saksi di persidangan. Termasuk yang disampaikan saksi korban. Sekalipun dia mengakui memang ada kejadian di rumahnya di kawasan Centre Point of Indonesia (CPI) Juni lalu.

Berdasarkan penuturan korban, kejadian ini dilakukan terdakwa pada tanggal 16 Juni 2023 pagi. Saat itu, terdakwa memukulnya setelah merasa cemburu. Terdakwa naik pitam setelah korban meminta bukti terkait tuduhan yang ditujukan pada korban. Namun, saat itu terdakwa tidak bisa menunjukkan dan justru marah dan memukul korban dengan brutal.

Saat itu, korban berusaha melapaskan diri karena merasa berada dalam ancaman. Sebab terdakwa mengurungnya dengan mengunci pintu, hingga dia mengancam akan meminum cairan deterjen jika tidak dilepas. Namun terdakwa justru makin marah dan menarik rambut korban serta menyeretnya ke kamar mandi saat terdakwa mau buang air kecil. Dia menyeret korban karena tidak mau melepas korban, sehingga korban diseret dengan menarik rambutnya sambil terdakwa buang air kecil di toilet. (arman/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan