FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Revisi Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan menandai era baru dalam industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Produsen AMDK kini diwajibkan mencantumkan label peringatan bahaya Bisfenol A (BPA) pada semua galon polikarbonat, jenis galon air minum bermerek yang paling banyak beredar di pasar. Kebijakan pelabelan tersebut, resmi disahkan per 1 April 2024, bertujuan melindungi masyarakat dari potensi bahaya BPA dalam jangka panjang.
Ahli farmakologi dari Universitas Airlangga, Profesor Junaidi Khotib, menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut. Menurutnya, pelabelan BPA pada galon bermerek adalah langkah signifikan dalam melindungi kesehatan masyarakat.
"Dengan adanya regulasi ini, masyarakat bisa lebih teredukasi dan dapat memilih produk yang menjamin kesehatan serta mencegah potensi penyakit yang berhubungan dengan endokrin," ujar Junaidi.
BPA, menurutnya, sudah lama dikenal di dunia kesehatan sebagai senyawa kimia sintesis yang bisa menjadi pengganggu endokrin. "Senyawa ini dapat menyerupai hormon dalam tubuh dan dapat membentuk ikatan pada reseptor hormon, yang dapat mengganggu fungsi fisiologis dan menyebabkan perubahan patofisiologis," jelasnya.
Penelitian menunjukkan bahwa paparan BPA dalam jangka panjang dapat mempengaruhi kesehatan mental. "Pada penelitian laboratorium, paparan BPA pada hewan coba menunjukkan gangguan perilaku seperti kemampuan motorik, aktivitas gerak, keseimbangan, dan daya ingat. Sementara studi epidemiologi menemukan bahwa kadar BPA dalam darah atau urin anak-anak berkorelasi dengan gangguan perilaku, kecemasan, dan depresi," kata Junaidi.