FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kasus Norma yang memergoki suaminya selingkuh dengan mertua alias ibu kandung Norma, bakal segera difilmkan.
Menariknya, ibu mertua dalam film tersebut akan diperankan oleh artis cantik Wulan Guritno.
Kabar itu disampaikan akun X bercentang biru yang membahas tentang perfilman, @HabisNontonFilm.
"Kasus Norma yg mergokin suaminya selingkuh sama ibu kandungnya bakal dibikin film. Pemainnya? Wulan Guritno & Tissa Biani. Wow!," tulis akun tersbeut sembari membagikan kolase foto orang asli terkait kasus yang pernah viral itu dengan brosur film.
Dari brosur yang dibagikan, tampak wajah Wulan Guritno dan Tissa Biani. tertera pula judul Film "NORMA, Antara Mertua dan Menantu".
Sebelumnya, Dee Company telah mengumumkan bakal hadirnya film tersebut di akun media sosialnya pada Jumat (5/7/2024) lalu.
"Kehancuran rumah tangga bikin patah hati, lebih sakit lagi jika penyebabnya adalah pengkhianatan Mertua dan Menantu," tulis Dee Company.
"NORMA: Antara Mertua dan Menantu. Kisah nyata dari Norma Risma. Nantikan!" lanjutnya tanpa memberikan tanggal pasti perilisan film tersebut.
Pengumuman tersebut jadi kepastian penjajakan produser kreator Siksa Neraka dan Vina: Sebelum 7 Hari tersebut, Dheeraj Kalwani, saat bertemu dengan Norma Risma pada Juli 2023.
Nama Norma Risma viral pada 2023 setelah dirinya mengaku menjadi korban perselingkuhan antara suaminya, Rozy Zay Hakiki, dengan ibu kandungnya sendiri atau mertua dari Rozy, Rihanah.
Norma mengisahkan cerita perselingkuhan tersebut di media sosial dan sempat memergoki perbuatan asusila kedua orang tersebut. Norma juga sempat mengisahkan hal itu di siniar milik Denny Sumargo.
Rozy yang kemudian berpisah dari Norma melaporkan perempuan tersebut dan Denny Sumargo ke polisi dengan dugaan pelanggaran UU ITE.
Tak lama, Norma yang dibantu oleh Hotman Paris melaporkan balik Rozy serta Rihanah ke polisi dengan dugaan perselingkuhan. Polisi kemudian menetapkan Rozy dan Rihanah sebagai tersangka kasus perzinahan.
Pada Mei 2023, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memutuskan Rozy dan Rihanah bersalah melakukan tindak pidana perzinahan. Keduanya juga divonis penjara.
Hakim menjatuhkan vonis yang berbeda terhadap keduanya. Rihanah dijatuhkan vonis penjara 8 bulan, sementara Rozy yang merupakan mantan Norma Risma itu divonis 9 bulan dan diperintahkan untuk ditahan.
Dalam catatan amar putusan, majelis hakim memutuskan bahwa terdakwa Rihanah melakukan perzinaan secara berlanjut. Namun, dalam putusan Rihanah, hakim tidak menyertakan kalimat 'memerintahkan untuk menahan terdakwa Rihanah'. (bs-sam/fajar)