PP 82 Tahun 2021 Terkait Honor Hakim Agung dan Konstitusi Disorot, Pakar dan Aktivis Minta KPK Turun Tangan Mengusut

  • Bagikan

Setidaknya hal itu tergambar dari seluruh pendapat narasumber Diskusi Publik, yang diselenggrakan Indonesia Police Watch, bersama-sama sejumlah elemen lembaga penggiat anti korupsi di Jakarta, Rabu (18/9/2024).

Para narasumner antara lain ahli pidana dari Universitas Triskakti, Abdul Fickar Hadjar, SH, MH, mantan Komisioner KPK, Saut Situmorang, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Koordinator TPDI, Petrus Selestinus, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, SH, dipandu moderator wartawan senior Hursubeno Arief.

“Unsur dugaan pidana korupsi pemberian gratifikasi sebagaimana yang dimaksud pasal 12 UU RI 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 setidaknya telah terpenuhi “ujar Boyamin Saiman, SH, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi dalam paparannya.

Kasus dugaan korupsi di Mahkamah Agung (MA) terkait pemotongan Dana Honorarium Penanganan Perkara (HPP) senilai Rp97 miliar kini menjadi sorotan. Aliansi Mahasiswa Jakarta menuntut tindakan tegas dari KPK untuk menyelidiki dugaan keterlibatan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Sunarto, dalam kasus ini.

Dana HPP yang seharusnya diberikan penuh kepada hakim agung dipotong tanpa persetujuan, dan dialihkan ke rekening penampungan oleh Asep Nursobah. Tindakan ini merusak integritas dan independensi lembaga peradilan.

Sedangkan Saut Situmorang, mantan Wakil Ketua KPK menyatakan dugaan korupsi pemotongan dana hakim agung pada Mahkamah Agung RI, yang terjadi di tubuh lembaga tinggi yudikatif dapat memperparah tingkat corruption perception indeks (CPI) atau yang dikenal Indeks Persepsi Korupsi Indonesia. Dalam kasus ini terindikasi dengan kuat telah terjadi tindak pidana korupsi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan