Tuak hingga Wine yang Bersertifikat Halal Ternyata Dikeluarkan Kemenag, Begini Penjelasan BPJPH

  • Bagikan
Viral Tuak hingga Wine Bersetifikat Halal


FAJAR.CO.ID
,JAKARTA — Sejumlah produk dengan nama tuak, tuyul, hingga beer yang viral ternyata sertifikat halalnya dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag). Menanggapi hal itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) angkat suara.

BPJPH mengatakan persoalan itu sebenarnya hanya namanya saja. Soal produknya, BPJH menjamin sesuai dengan proses sertifikasi halal.

Ia meminta masyarakat tak perlu ragu pada produk yang telah bersertifikat halal. Jika sertifikatnya sudah ada, mereka menjamin produknya halal.

"Pertama, harus kami jelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan penamaan produk, dan bukan soal kehalalan produknya. Artinya, masyarakat tidak perlu ragu bahwa produk yang telah bersertifikat halal terjamin kehalalannya," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat Salamet Burhanudin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/10/2024).

"Karena telah melalui proses sertifikasi halal dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku," kata Mamat.

Ia menjelaaskan sudah ada regulasi yang mengatur terkait penamaan produk halal melalui SNI 99004:2021 tentang persyaratan umum pangan halal. 

Selain itu, juga terdapat aturan Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penggunaan Nama, Bentuk dan Kemasan Produk yang Tidak Dapat Disertifikasi Halal.

Peraturan tersebut menegaskan bahwa pelaku usaha tidak dapat mengajukan pendaftaran sertifikasi halal terhadap produk dengan nama produk yang bertentangan dengan syariat Islam atau bertentangan dengan etika dan kepatutan yang berlaku dan berkembang di masyarakat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan