Pendaftaran PPPK 2024: Ini Format Surat Keterangan Kerja yang Wajib Disiapkan

  • Bagikan
Ilustrasi rekrutmen penerimaan PPPK 2024
  1. Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah saat mendaftar.
  2. Tenaga non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah, dengan dua kategori:
    • Terdaftar di database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja saat pendaftaran.
    • Telah bekerja minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus di instansi pemerintah.

Para pelamar wajib memperhatikan setiap syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan untuk memastikan pendaftaran berjalan dengan lancar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan