- Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah saat mendaftar.
- Tenaga non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah, dengan dua kategori:
- Terdaftar di database tenaga non-ASN pada BKN dan aktif bekerja saat pendaftaran.
- Telah bekerja minimal 2 tahun terakhir secara terus-menerus di instansi pemerintah.
Para pelamar wajib memperhatikan setiap syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan untuk memastikan pendaftaran berjalan dengan lancar.