Politikus Gerindra ini menambahkan, Rudy memiliki track record yang baik dalam menjalankan tugas-tugasnya sebagai anggota kepolisian. Ia menilai, pemberhentian dengan tidak hormat hanya dilakukan jika anggota kepolisian melakukan tindakan pelanggaran hukum yang berat.
"Pelanggaran berat apa yang bersangkutan telah lakukan sehingga layak diberhentikan dengan tidak hormat? Saya mengimbau seharusnya kepolisian, khususnya tim untuk melakukan evaluasi pelanggaran seperti apa sehingga sampai pada pemberhentian," ucap Sara.
Ipda Rudy Soik dipecat usai pemasangan garis polisi dan barang bukti drum kosong. Rudy tengah menyelidiki kasus mafia BBM dan human trafficing di Kupang, NTT. Rudy diputus PTDH dari dinas Polri oleh Majelis Sidang Kode Etik pada Jumat (11/10/2024). (Pram/Fajar)