Hadi memperlihatkan beberapa dokumen perizinan yang dimiliki restoran, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), IMB untuk bangunan lama, izin parkir, dan Izin Amdal Lalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) dari Kementerian Perhubungan.
Meski beberapa izin telah ditunjukkan, sejumlah anggota DPRD masih menemukan masalah terkait kelayakan izin. Anggota DPRD dari Fraksi PPP, Fasruddin Rusli, menyatakan bahwa meskipun dokumen izin ada, standar kelayakan yang diatur pemerintah kota, terutama terkait izin parkir dan tata ruang, belum terpenuhi. (Arya/Fajar)