DPR: Kenapa Pemda Tangerang dan Pemprov Banten Keluarkan Izin Tata Ruang untuk Area Laut?

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf. ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

Menurutnya, ketika ada permintaan dari Pemda untuk HGB, ATR/BPN hanya menjalankan prosedur selama persyaratan yang lebih tinggi terpenuhi. Namun, ia mengkritik kurangnya pengawasan dalam pengukuran lahan tersebut.

“Saya setuju dengan apa yang disampaikan Menteri ATR/BPN, bahwa izin itu bisa dicabut sebelum lima tahun. Namun, untuk lebih jelasnya, kami di Komisi II akan segera memanggil Menteri ATR/BPN. Rencananya dalam waktu dekat ini. Kami perlu mendengar langsung penjelasan dari beliau, meskipun saya sudah menerima data bahwa proses ini sangat panjang, dimulai sejak 2019 dan termasuk dalam PSN,” jelas Dede.

Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya telah memerintahkan agar pagar laut sepanjang 30 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang segera disegel dan dicabut.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyegel pagar laut tersebut, sementara Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa ia telah menerima perintah langsung dari Presiden untuk membongkar pagar laut tersebut. (Pram/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan