Panglima Tegaskan Prajurit TNI Aktif Harus Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil, Faizal Assegaf: Elegan dan Bijaksana

  • Bagikan
Faizal Assegaf

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Agus Subiyanto menegaskan prajurit aktif harus mundur. Jika menduduki jabatan sipil.

Hal itu menuai pujian. Salah satunya dari Kritikus Faizal Assegaf.

Ia menilai hal tersebut merupakan sikap elegan dan bijaksana. Karena telah menyerap aspirasi publik.

“Sikap elegan dan bijaksana Panglima TNI menyerap aspirasi publik untuk menegakan aturan secara konsisten,” kata Faizal dikutip dari unggahannya di X, Selasa (11/3/2025).

Menurut Faizal, itu menunjukkan kepatuhan atas Undang-Undang (UU).

“Utamakan kepatuhan atas UU dan konstitusi dalam bernegara,” ujarnya.

Adapun hal itu disampaikan Agus merespons pertanyaan awak media terkait sejumlah anggota TNI aktif yang mengisi posisi jabatan sipil.

“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif,” ujarnya kepada wartawan, Senin (10/3).

Agus mengatakan hal itu sesuai dengan Pasal 47 Ayat (2) UU TNI yang mengatur prajurit TNI, hanya diperbolehkan mengisi jabatan sipil yang telah ditentukan seperti pada institusi yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara.

Kemudian, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, SAR nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung. “Ya sesuai dengan Pasal 47,” ujar Panglima TNI.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan