Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan tiga tersangka merupakan orang yang bertanggung jawab atas permintaan proyek Rp5 triliun tanpa lelang.
"Berdasarkan hasil penyidikan pada malam ini kami telah melaksanakan gelar perkara telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Kombes Dian, Jumat malam (16/5/2025).
Menurut dia, selama proses penyelidikan pihak kepolisian sudah memeriksa 17 orang yang mengetahui peristiwa permintaan proyek tersebut.
"Kami sudah melaksanakan pemeriksaan terhadap 17 orang, 14 di antaranya sebagai saksi, sementara tiga lainnya ditetapkan menjadi tersangka," kata Dian.
Dia mengungkapkan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan, tiga orang tersebut langsung ditahan. (bs-sam/fajar)