Berdasarkan fakta tersebut, ujar Andi, penggeledahan, penangkapan dan penyitaan yang tidak didahului dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang sah adalah proses hukum yang tidak sah berdasarkan KUHAP dan peraturan lainnya.
Andi membeberkan, fakta yang terungkap di persidangan, Lisa Rachmat diadili hanya berdasarkan bukti permulaan. Yakni chat WA dan catatan-catatan yang bersumber dari barang bukti berupa catatan/buku dan henphone yang disita oleh JPU dari terdakwa.
Dr Muzakkir SH MH, ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang dihadirkkan di depan persidangan menjelaskan, suatu dugaan tindak pidana yang terjadi beberapa bulan sebelumnya, atau waktu lampau bukanlah masuk sebagai peristiwa ketangkap tangan. “Sehingga penangkapan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik tanpa didahului dengan proses penyelidikan dan penyidikan yang sah adalah tidak sah berdasarkan uandang-undang,” ujar Muzakkir
“Proses hukum yang diawali dengan cara tidak sah, kemudian terdakwanya di bawa ke pengadilan dan dijatuhi putusan bersalah dengan amar putusan sah dan meyakinkan bersalah,” tandas Muzakir, “putusan tersebut tidak sah atau batal demi hukum.”
Chat WA dan catatan-catatan, merupakan bukti permulaan yang tidak boleh berdiri sendiri. “Harus ada minimal dua alat bukti utama yang sah sebagaimana dimaksud pada Pasal 184 KUHAP yang menjelaskan perbuatan terdakwa yang secara nyata melakukan tindak pidana sebagaimana tindak pidana yang disangkakan atau didakwakan kepada terdakwa,” jelas Muzakkir.