Lisa Rachmat, Pengacara Ronald Tannur Dituntut Penjara 14 Tahun, Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan

  • Bagikan
Kuasa hukum Lisa Rachmat, Andi Syarifuddin

Muzakkir melanjutkan, “apabila tidak ada alat bukti utama yang sah yang mendukung bukti permulaan, maka proses hukum tersebut harus dihentikan dalam tahap penyelidikan dengan alasan tidak cukup bukti.”

Andi Syarifuddin menambahkan, semua saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU di persidangan tidak melihat, tidak mendengar, tidak mengalami dan tidak mengetahui tindakan Lisa melakukan penyuapan.

“Semua saksi fakta yang dihadirkan JPU menjawab tidak tahu atau tidak mengerti,” beber Andi. Keterangan para saksi fakta, ujar Andi, “membuktikan tidak ada fakta yuridis yang menjelaskan bahwa benar Lisa telah melakukan tindak pidana suap sebagaimana diuraikan di dalam dakwaan JPU.”

Di persidangan, beber Andi, tidak ada satupun keterangan saksi, bukti surat, keterangan ahli, bukti petunjuk dan pengakuan terdakwa yang menguatkan Lisa telah melakukan perbuatan suap kepada Majelis Hakim yang memutus bebas perkara Ronal Tanur.

Terhadap pengakuan Hakim Erituah Damanik yang menerima uang dari Lisa merupakan hal yang berdiri sendiri. Tidak memenuhi syarat sebagai satu alat bukti saksi yang sah. “Erituah Damanik juga terdakwa sehingga keterangannya hanya berlaku untuk dirinya sendiri dan bukan untuk terdakwa lain,” kata Andi.

Andi mengungkap keterangan Lisa yang menyebutkan, di BAP awal Damanik tidak mengaku menerima uang dari Lisa. Tapi Damanik kemudian mengubah keterangannya.

“Berdasarkan keterangan Damanik yang disampaikan langsung kepada Lisa,” beber Andi, “bahwa dirinya mengaku menerima suap dari Lisa, sekalipun faktanya tidak menerima uang suap dari Lisa, hanya karena ditahan di ruangan tahanan yang ber-AC.”

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan