Tersangka Pencabulan Mahasiswa, Oknum Dosen UNM Belum Ditahan

  • Bagikan
Menara Pinisi UNM.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Meskipun telah ditetapkan tersangka, Kanit 5 Subdit IV Renakta, AKP Alexander To'longan menyebut, oknum Dosen cabul UNM berinisial KH belum ditahan.

Alasannya, Alexander mengatakan bahwa pihaknya baru akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka kemudian mengirim berkas ke Kejaksaan.

"Belum ditahan, kami mau buatkan panggilan dulu, setelah gelar kemarin, kami buat pemanggilannya, untuk pemeriksaan sebagai tersangka dan berkas dikirim ke kejaksaan," ujar Alexander, Selasa (24/6/2025).

Mengenai penahanan terhadap tersangka ketika selesai menjalani pemeriksaan, Alexander tidak memberikan jawaban pasti.

"Itu kebijakan pimpinan, nanti kami ajukan kalau memang pimpinan mau dilakukan penahanan yah kita tahan," ucapnya.

"Intinya kita panggil dulu sebagai tersangka, ditahan atau tidaknya nanti kebijakan pimpinan," tambahnya.

Ia menegaskan, oknum dosen tersebut dijerat UU TPKS pasal 6 A dan pasal 6 C ancaman maksimal 12 tahun.

Sebelumnya diberitakan, AKP Alexander To'longan, mengatakan bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap sidik.

"Kami sudah memperiksa dari ahli dari pihak rumah sakit untuk mengambil hasil visumnya untuk membuktikan alat bukti yang lain ya, selain saksi ada alat bukti yang lain," ujar Alexander, Senin (16/6/2025).

Dikatakan Alexander, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap KH selaku terlapor.

"Kami akan tingkatkan statusnya sebagai tersangka. Dan kemarin kami sudah melakukan gelar awal di hadapan Pak Direktur untuk meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," ucapnya.

Tambahnya, pihaknya saat ini sementara menunggu jadwal gelar perkara selanjutnya untuk membuat kasus tersebut menjadi terang.

"Jadi setelah kami lakukan gelar internal menetapkan tersangka maka kami akan memanggil terlapor ini Pak KH untuk diperiksa sebagai tersangka," tandasnya.

Sementara itu, Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIS-H UNM, Fikran Prawira, membenarkan adanya laporan terkait kasus tersebut.

Ia menyampaikan bahwa insiden ini benar terjadi di fakultasnya dan melibatkan seorang dosen laki-laki sebagai pelaku, sementara korbannya juga merupakan mahasiswa laki-laki.

"Ya, kalau isu mengenai kekerasan seksual itu benar ada hanya terjadi di Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum dan dilakukan oleh salah satu oknum dosen terhadap mahasiswanya," ujar Fikran kepada awak media, Rabu (19/2/2025).

Menurut keterangan korban, insiden pelecehan ini telah berlangsung sejak Mei 2024. Selama periode tersebut, korban mengaku mengalami pelecehan sebanyak tiga kali di rumah terduga pelaku.

"Ada tiga kali aksi pelecehannya dan berlangsung di rumah terduga pelaku," jelas Fikran.

Meskipun demikian, hingga saat ini baru satu korban yang berani melaporkan kejadian tersebut.

Namun, pihak BEM masih terus mengupayakan pencarian informasi lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada korban lain yang mengalami hal serupa.

"Sampai saat ini baru satu korban yang berani mau lapor, berani speak up. Tapi kami juga masih mencari kemungkinan adanya korban-korban yang lain," tambahnya.

Berdasarkan kesaksian korban, terduga pelaku diduga menggunakan modus ancaman untuk melancarkan aksinya.

Dosen tersebut disebut mengancam akan memberikan nilai eror jika korban menolak permintaannya.

"Ketika korban melawan atau melakukan tindakan-tindakan yang dapat merugikan terduga pelaku maka akan diberikan nilai eror itu laporan dari korban," ungkap Fikran.

Selain ancaman nilai, pelaku juga diduga menggunakan modus lain dengan mengajak korban untuk menyelesaikan ujian akhirnya di rumahnya.

Akibat kejadian ini, korban mengalami trauma yang cukup berat dan menunjukkan tanda-tanda kecemasan ketika membahas peristiwa tersebut.

"Kondisi korban sampai sekarang trauma karena setiap membahas permasalahan itu, badan dan seluruh tubuhnya gemetar," tuturnya.

Saat ini, kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polda Sulawesi Selatan untuk ditindaklanjuti.

"Korban sudah melapor beberapa hari yang lalu di Polda Sulsel," kuncinya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan