Sindikat Perdagangan Bayi ke Singapura, Ahmad Sahroni Desak Polda Jabar Ungkap Aktornya

  • Bagikan
Sebanyak 13 tersangka kasus dugaan perdagangan bayi ke Singapura saat digiring di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Kamis (17/7). (Rubby Jovan/Antara)

"Kita perlu tahu siapa yang membeli, siapa yang menerima, dan apakah ada jaringan yang lebih luas di luar sana. Tanpa kerja sama internasional, akan sulit memberantas praktik semacam ini secara menyeluruh. Khawatir orang Indonesia juga yang ternyata mengendalikan dari luar sana,” tutup Sahroni.

Sebelumnya, Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, orang tua bayi yang diperjualbelikan tersebut sudah menjaling komunikasi dengan pelaku melalui media sosial. Salah sat pelaku dimaksud berinisial AF. Ternyata orang tua tersebut mengiklankan rencana menjual bayi mereka saat masih dalam kandungan.

”Komunikasi terus berlanjut hingga mendekati waktu persalinan. Kesepakatan pun dibuat setelah bayi lahir, orang tua akan menerima Rp 10 juta dari pelaku,” kata Hendra Rochmawan seperti dilansir dari Antara.

Kasus ini bisa terungkap setelah orang tua bayi tersebut melaporkan masalahnya kepada pihak kepolisian. Rupanya, orang tua bayi itu merasa ditipu pembeli karena uang yang diberikan tidak sesuai yang disepakati sejak awal. Pelaku hanya membayar sebesar Rp600 ribu, dari Rp10 juta hasil kesepatan dengan ibu bayi tersebut.

Setelah terungkap, ternyata pelaku pelaku AF merupakan bagian dari sindikat perdagangan bayi yang telah beroperasi sejak 2023. ”Pelaku AF ini berasal dari Bandung dan dari pengakuannya sudah melakukan transaksi terhadap sedikitnya 25 bayi,” ujar Hendra.

Dalam kasus TPPO ini, Polda Jabar telah menetapkan sebanyak 13 orang sebagai tersangka, dan enam bayi berhasil diselamatkan sebelum dikirim ke Singapura. Sedangkan tiga orang lainnya kini ditetapkan dala daftar pencarian orang (DPO).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan