Kades di Lutim Korupsi Dana Desa Rp500 Juta Buat Bangun Kafe, Ketua Apdesi Sulsel Beri Penjelasan

  • Bagikan
Sri Rahayu Usmi

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Ketua Apdesi Sulsel, Sri Rahayu Usmi angkat bicara terkait Kepala Desa Balai Kembang, bernama Muhammad Aswan Musa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa yang merugikan negara Rp500 juta.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari), Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel), menetapkan Kepala Desa Balai Kembang, Muhammad Aswan Musa sebagai tersangka.

Aswan menggunakan dana desa yang sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi dengan membangun kafe.

"Anggaran keseluruhannya Rp5 miliar lebih dan indikasi kerugian Rp500 jutaan," kata Kepala Subseksi II Bidang Intelijen Kejari Luwu Timur, Muhlis.

Merespon hal ini, Sri Rahayu Usmi memberi sedikit penjelasan soal kasus ini.

Ia menyebut awal ada penyampaiannya persoalan audit di penyimpangan dalam keuangan Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana tahun 2022/2023.

“Jadi inikah Kepala Desa Balai Kembang itu ketika bermasalah memang menyampaikan bahwa audit dugaan penyimpangan dalam keuangan Desa Balai Kembang, Kecamatan Mangkutana tahun 2022/2023,” kata kepada Fajar.co.id, Minggu (27/7/2025).

Lanjut, Ketua Apdesi Sulsel menjelaskan ada audit ini untuk melakukan pengecekan terkait pemborosan bayar serta kelebihan bayar.

“Di situ jelas bahwa pemborosan bayar, kelebihan bayar itu diarahkan untuk melakukan perbaikan dan penyempurnaan sehingga diarahkan satu,” paparnya.

“Yang terkait Bumdes dikembalikan ke Bumdes dengan melampirkan bukti bahwa ini sudah dibuktikan dugaan terkait penyimpangan,” tuturnya.

“Kemudian yang menyangkut pekerjaan fisik itu diarahkan oleh Inspektorat dan kembali ke kas desa. Semua ini sudah dilakukan, Jadi, hal-hal yang disebutkan ada kelebihan bayar atau apa itu sudah dikembalikan oleh teman Kepala Desa pada saat ini,” tambahnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan