Pemkot Tegaskan Tak Abaikan Hak Warga, Proses PK Sedang Disiapkan

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Hukum terus mengawal penyelesaian kasus sengketa lahan yang melibatkan seorang warga bernama Abu Tholeb.

Perkara ini kembali mencuat setelah Abu Tholeb mendirikan tenda bersama keluarganya di depan kantor Balaikota Makassar, Senin (4/8/2025), sebagai bentuk penyampaian aspirasi.

Menanggapi aksi tersebut, Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Muh Izhar Kurniawan, menegaskan bahwa Pemkot tidak tinggal diam.

Ia menyebut, langkah hukum masih terus bergulir, dan pihaknya tengah mempersiapkan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas perkara tersebut.

“Ini memang prosesnya sementara berjalan. Mulai dari banding, kasasi, dan saat ini kami sedang mempersiapkan PK. Banyak hal yang harus kita pelajari secara mendalam,” kata Izhar saat ditemui di lokasi.

Izhar mengungkapkan, Pemkot Makassar sangat berhati-hati dalam menindaklanjuti perkara ini.

Ia menekankan bahwa pemerintah kota memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap kebijakan terkait aset dan penggunaan lahan publik dilakukan sesuai regulasi dan asas keadilan.

“Kami tidak dalam posisi mengabaikan. Justru sebaliknya, kami ingin memastikan bahwa semua langkah yang kami ambil benar-benar kuat secara hukum,” tukasnya.

Menurut Izhar, salah satu fokus utama Pemkot saat ini adalah mengumpulkan bukti baru yang relevan untuk memperkuat permohonan PK yang akan diajukan ke Mahkamah Agung.

“Saya rasa ini sangat penting karena mengingat di PN yang pertama itu pembuktiannya sangat minim. Jadi saya optimis bahwa dalam PK ini, Pemkot bisa menang atas perkara itu,” terang Izhar.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan