Sementara itu, Abu Tholeb yang mengaku sebagai ahli waris lahan di kawasan Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tallo, menyampaikan bahwa lahan tersebut telah digunakan sebagai fasilitas umum.
Ia mengklaim sudah memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi dan berharap ada kejelasan soal ganti rugi.
“Kami sudah tempuh jalur hukum, kami menang terus di pengadilan tiga kali,” kata Abu Tholeb saat ditemui di depan Balaikota.
Namun, Izhar kembali menekankan bahwa Pemkot Makassar tetap berpegang pada prinsip hukum yang berlaku.
Ia juga memastikan bahwa Pemkot siap menyikapi seluruh dinamika yang berkembang secara profesional dan mengedepankan penyelesaian yang adil untuk semua pihak.
Pemkot Makassar juga tetap membuka ruang komunikasi dan menjaga pendekatan persuasif dalam menangani situasi sosial seperti ini.
Petugas Satpol PP dan aparat terkait dikerahkan untuk memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga, termasuk menjaga agar ruang publik tidak terganggu.
Hingga berita ini diturunkan, Abu Tholeb dan keluarganya masih bertahan di tenda sederhana di depan kantor Balaikota.
(Muhsin/fajar)