FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dinilai melampaui kewenangan dengan memblokir jutaan rekening nganggur. Itu diungkapkan Pengacara, Et Hadi Saputra.
Hadi menyoroti Ketua PPATK Ivan Yustiavandana. Ia menilai pemblokiran yang dilakukan skandal besar.
“Pemblokiran 31 juta rekening oleh PPATK tanpa proses hukum adalah skandal besar! Kepala PPATK Ivan Yustiavandana melampaui wewenangnya,” kata Hadi Saputra dikutip Rabu (6/8/2025).
Menurut Hadi, PPATK tidak punya kewenangan penegakan hukum. Karena hanya merupakan lembaga intelijen.
“PPATK hanya lembaga intelijen, bukan penegak hukum,” terangnya.
Apalagi, kata dia, rekening pensiun juga diblokir. Begitu pula para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
“Rekening aktif, pensiunan, dan UMKM ikut diblokir,” pungkasnya.
Sebelumnya, perlu diketahui pemblokiran rekening berdasarkan regulasi perbankan nasional serta amanat Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
PPATK menyatakan bahwa langkah pemblokiran ini merupakan penghentian sementara transaksi untuk rekening yang terindikasi tidak digunakan secara aktif. Atau dianggap rekening dormant.
“PPATK melakukan penghentian sementara berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melindungi sistem keuangan dari penyalahgunaan,” tulis akun resmi @ppatk_indonesia, Senin (28/7/2025).
Dilansir dari akun Instagram resmi PPATK @ppatk_indonesia, nasabah yang ingin kembali mengakses rekening-nya dapat mengajukan permohonan dengan mengisi formulir secara daring melalui tautan: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id