FAJAR.CO.ID, BANTAENG — Sosok jaksa berdedikasi tinggi, Dr. Andri Zulfikar, sukses mengharumkan nama Sulsel setelah masuk dalam tiga besar Jaksa Tangguh Nasional dalam Pemberantasan Korupsi versi Adhyaksa Awards 2025.
Pria kelahiran Jakarta, 26 Februari 1982 itu saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejaksaan Negeri Bantaeng.
Di bawah kepemimpinannya, sederet kasus korupsi besar berhasil dibongkar. Bahkan, beberapa di antaranya melibatkan pimpinan DPRD aktif yang kembali terpilih dalam Pileg 2024.
Andri tercatat telah menangani lima perkara korupsi dengan total sembilan orang tersangka.
Lima terdakwa sudah disidangkan, salah satunya menarik perhatian publik Sulsel karena menyeret elite legislatif setempat.
Tak tanggung-tanggung, negara diselamatkan dari kerugian mencapai Rp 4,95 miliar.
Kiprah Andri di Korps Adhyaksa bukan sesuatu yang instan. Dengan masa kerja lebih dari 17 tahun, ia telah malang melintang di berbagai daerah, dari Balikpapan hingga ke Kejaksaan Agung RI.
Ia juga pernah menjabat sebagai Kasi Intelijen dan Kasi Perdata-TUN di beberapa wilayah strategis, termasuk Pangkajene Kepulauan dan Selayar.
Lulusan S3 Ilmu Hukum Universitas Jayabaya ini dikenal sebagai sosok cerdas, tegas, dan konsisten dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kinerjanya pun kerap mendapat pengakuan resmi. Tercatat, Andri menyabet Kinerja Terbaik Ke-1 Sulsel tiga tahun berturut-turut, 2022, 2023, dan 2024.
Tahun 2024, ia kembali dinobatkan sebagai yang terbaik dalam penanganan perkara Tipikor tingkat provinsi.
Sebelumnya diberitakan, pria asal Lampung ini bercerita tentang kasus paling sulit dilupakan sepanjang yang pernah ia ungkap.
"Kasus yang gak akan pernah saya lupakan sudah pasti pada saat saya menangani Tipikor yang menjerat Ketua DPRD dan Wakil Ketua 1 dan Wakil ketua 2 DPRD," ujar Andri kepada fajar.co.id, Rabu (6/8/2025).
Bagaimana tidak, kata Andri, pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tersebut masih berstatus aktif dan terpilih kembali pada Pileg 2024.
"Selain kasusnya yang menarik perhatian nasional, juga viral secara nasional," sebutnya.
Dikatakan Andri, ketika para pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng ditetapkan tersangka, kantornya sempat diseruduk massa pendukungnya.
"Saya juga tidak akan pernah lupa bawah kantor pernah hancur akibat penanganan kasus Ketua DPRD tersebut," Andri menuturkan.
"Kantor didemo oleh pendukung salah satu tersangka saat itu, hampir didemo 800 orang," tambahnya.
Atas penanganan kasus tersebut, ia berpikir bahwa kemungkinan itu yang menjadi salah satu alasan masuk dalam daftar 3 besar ajang bergengsi Adhyaksa Awards 2025.
"Karena tidak semua kasi pidsus bisa senekat yang saya lakukan dalam penegakan hukum terhadap Ketua DPRD," tandasnya.
(Muhsin/fajar)
Keterangan: Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) di Kejaksaan Negeri Bantaeng, Dr. Andri Zulfikar