Perannya Dianggap Vital, Mantan Kepala Perpustakaan UINAM Dituntut 8 Tahun Penjara

  • Bagikan
Mantan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar, Andi Ibrahim saat menjalani sidang tuntutan

Di antaranya, sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum berjalan, serta fakta bahwa yang bersangkutan belum pernah dihukum sebelumnya.

Disebutkan pula bahwa Andi Ibrahim merupakan tulang punggung keluarga.

Kasus ini sendiri pertama kali terbongkar pada Desember 2024 silam dan langsung mengguncang publik karena lokasi produksi uang palsu berada di lingkungan pendidikan tinggi.

Tak hanya Andi Ibrahim, dalam perkara ini terdapat total 15 terdakwa lainnya yang turut terseret dalam jaringan pemalsuan uang tersebut.

Sejumlah terdakwa saat ini masih menjalani proses hukum dengan jadwal persidangan yang berbeda.

Salah satunya adalah Annar Salahuddin Sampetoding yang dijadwalkan menjalani sidang pembacaan tuntutan.

Namun, agendanya ditunda oleh majelis hakim tanpa keterangan jelas soal alasan penundaan tersebut.

Sementara itu, pembacaan tuntutan terhadap Andi Ibrahim sendiri sempat dua kali tertunda sebelum akhirnya digelar pada Rabu siang. (Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan