Tak Semua Berani! Andri Zulfikar Tersangkakan Ketua DPRD Aktif, Kini Raih Penghargaan dari Pusat

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kabar membanggakan datang dari jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng. Salah satu jaksa terbaik mereka, Dr. Andri Zulfikar, S.H., M.H., berhasil mencatatkan namanya di tingkat nasional lewat capaian luar biasa dalam penegakan hukum.

Andri kini menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bantaeng itu berhasil masuk dalam tiga besar Jaksa Tangguh Nasional dalam Pemberantasan Korupsi versi Adhyaksa Awards 2025.

Tidak hanya itu, Andri juga tercatat sebagai salah satu dari 21 kandidat terbaik yang diseleksi dari tujuh kategori berbeda dalam ajang penghargaan bergengsi di lingkungan Adhyaksa tersebut.

Ia tampil menonjol dalam kategori "Jaksa Tangguh Pemberantasan Korupsi" berkat kinerjanya yang dinilai konsisten, berintegritas, dan berdampak langsung terhadap upaya pemberantasan korupsi di daerah.

Dewan Pakar Adhyaksa Awards 2025 menetapkan Andri sebagai finalis berdasarkan sejumlah indikator dan tahapan penilaian yang ketat.

Sejak bertugas di Bantaeng selama kurang lebih 1 tahun 5 bulan, Andri dikenal gigih dan tak kompromi dalam menangani berbagai perkara tindak pidana korupsi.

Tidak sedikit kasus besar yang berhasil ia tuntaskan, membuat namanya mulai diperhitungkan di tingkat nasional.

Di antara kasus yang diungkap, Kasus korupsi pimpinan DPRD, perpipaan irigasi Batu Massong pada Dinas Pertanian dan Peternakan, dan teranyar menetapkan tersangka seorang Plt Kepala Desa bernama Andi Zaenal Sopyan (46) usai tersandung korupsi dalam Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

Kinerja Andri pun dianggap berhasil mengangkat marwah institusi kejaksaan di daerah lewat kerja nyata dalam penegakan hukum.

Saat dihubungi, pria asal Lampung ini bercerita tentang kasus paling sulit dilupakan sepanjang yang pernah ia ungkap.

"Kasus yang gak akan pernah saya lupakan sudah pasti pada saat saya menangani Tipikor yang menjerat Ketua DPRD dan Wakil Ketua 1 dan Wakil ketua 2 DPRD," ujar Andri kepada fajar.co.id, Rabu (6/8/2025).

Bagaimana tidak, kata Andri, pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng tersebut masih berstatus aktif dan terpilih kembali pada Pileg 2024.

"Selain kasusnya yang menarik perhatian nasional, juga viral secara nasional," sebutnya.

Dikatakan Andri, ketika para pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng ditetapkan tersangka, kantornya sempat diseruduk massa pendukungnya.

"Saya juga tidak akan pernah lupa bawah kantor pernah hancur akibat penanganan kasus Ketua DPRD tersebut," Andri menuturkan.

"Kantor didemo oleh pendukung salah satu tersangka saat itu, hampir didemo 800 orang," tambahnya.

Atas penanganan kasus tersebut, ia berpikir bahwa kemungkinan itu yang menjadi salah satu alasan masuk dalam daftar 3 besar ajang bergengsi Adhyaksa Awards 2025.

"Karena tidak semua kasi pidsus bisa senekat yang saya lakukan dalam penegakan hukum terhadap Ketua DPRD," tandasnya.

Untuk diketahui, selain penghargaan ini, Andri juga memiliki beberapa prestasi yang diraih selama tiga tahun beruturut-turut.

Masing-masing di antaranya, 2024 Kasi Pidsus terbaik 1 se-Sulsel, 2023 Kasi Datun terbaik 1 se-Sulsel, dan 2022 Kasi Datun terbaik 2 se-Sulsel.

(Muhsin/fajar)

Keterangan: Dr. Andri Zulfikar, S.H., M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bantaeng

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan