Guru Besar Hukum Pidana UGM Pertanyakan Tuduhan Rismon Soal Ijazah Jokowi, Memalsukan atau Membuat Palsu

  • Bagikan
UGM Buka Suara Soal Font pada Lembar Pengesahan dan Sampul Skripsi Jokowi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Pidana UGM, Marcus Priyo Gunarto berpandangan, tuduhan Rismon Hasiholan Sianipar menyangsikan keaslian ijazah dan skripsi dari Presiden RI ke-7 Joko Widodo sebagai lulusan Universitas Gadjah Mada (UGM) harus bisa dibuktikan.

Marcus mengatakan, ada dua tindakan pemalsuan dalam ranah hukum pidana, yakni membuat palsu dan memalsukan.

"Membuat palsu, artinya dokumen asli tidak pernah ada namun pelaku membuat surat atau akta dalam hal ini ijazah, seolah-olah itu ada dan asli padahal sebelumnya tidak pernah ada. Itu namanya membuat palsu,” ungkap Marcus melalui keterangan tertulis, Kamis (7/8/2025).

Lebih lanjut, soal tindakan memalsukan, dalam hal ini ijazah atau skripsi yang dulunya pernah ada, tetapi mungkin rusak atau hilang, kemudian membuat dokumen baru seolah-olah itu adalah asli.

Menurut Marcus, dua duanya adalah kejahatan, dan ada ancaman pidana. "Ini (Rismon) tidak jelas yang dituduhkan, memalsukan atau membuat palsu,” ucapnya.

Dari kemungkinan dua tuduhan yang berpotensi dialamatkan ke Jokowi dan UGM dinilai Marcus sangat lemah. Pasalnya, dokumen-dokumen yang dimiliki Fakultas Kehutanan UGM memiliki banyak data pendukung yang menunjukkan bahwa Joko Widodo pernah kuliah, pernah ujian, dan pernah ikut yudisium.

“Yang bersangkutan pernah wisuda, dan ada berita acara yang menunjukkan peristiwa tersebut, maka ijazah memang pernah ada. Bisa dibuktikan dan dapat ditemukan di Fakultas Kehutanan,” tegasnya.

Salah satu yang diragukan Rismon Sianipar adalah lembar pengesahan dan sampul skripsi menggunakan font time new roman yang menurutnya belum ada di era tahun 1980-an hingga 1990-an.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan