Honorer Tak Terdata di Database BKN, Ini Keputusan Terbaru Kemenpan RB

  • Bagikan
Ilustrasi honorer -- Foto: dok.JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Para honorer yang tidak terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dipastikan tidak bisa diakomodasi dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Hal tersebut mengacu pada keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), dalam surat keputusan yang ditekan langsung Menpan RB, Rini Widyantini, Nomor 16 Tahun 2025.

Dalam surat keputusan Menpan RB tersebut ditegaskan bawah honorer atau pegawai non ASN yang tidak terdata dalam database BKN, tidak bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada 2025 ini.

Itu artinya, ribuan honorer yang tidak terdata tersebut terancam bakal menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal.

Kemenpan RB menyatakan bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu hanya diperuntukkan bagi honorer yang terdata dalam database BKN, atau pernah mengikuti seleksi PPPK baik tahap I maupun tahap II pada 2024 lalu.

Keputusan Kemenpan RB ini diklaim sebagai upaya pemerintah untuk menertibkan sistem pendataan ASN secara nasional dan menghindari tumpang tindih status kepegawaian.

“Pengangkatan PPPK paruh waktu tahun 2025 hanya diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang sudah terdata resmi di BKN. Di luar itu, tidak bisa diakomodasi,” tegas Menpan RB Rini Widyantini dalam keterangan resminya.

Nah bagi honorer yang tidak terdata dalam database BKN, namun telah mengikuti seleksi CPNS dan PPPK tahun 2024, namun tidak lulus atau tidak memiliki formasi, Kemenpan RB menegaskan bahwa pengangkatan menjadi PPPK paruh waktu dapat dipertimbangkan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan