KPK Akan Periksa Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Hari Ini, Bakal Mangkir Lagi?

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, hari Ini. Pemeriksaan terkait alur perintah pembagian kuota tambahan haji 2024. Akankah mangkil lagi dari panggilan?

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, undang-undang mengatur tentang pembagian kuota haji 92 persen reguler dan 8 persen haji khusus. Nah, KPK akan mendalami alur pembagian kuota tambahan haji 2024 ini dengan meminta keterangan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Sebelum diusut KPK, kasus pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus pada 2024 juga bergulir di DPR RI. Bahkan, DPR telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Haji yang saat itu diketuai oleh Nusron Wahid.

Menteri Agama yang saat itu dijabat Yaqut Cholil Qoumas selalu mangkir dari panggilan Pansus Haji. Wakil Ketua DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal tak jarang menyindir Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut yang selalu mangkir dari pemanggilan Panitia Khusus (Pansus) Haji bentukan DPR periode lalu.

Tiga kali Yaqut Cholil Qoumas dipanggil Pansus Haji, tiga kali pula Yaqut mangkir. Panggilan sejak Agustus 2024 itu tidak pernah disambut hingga Yaqut safari dinas ke luar negeri dan belum kembali ke Tanah Air.

Pansus menduga ada pihak yang sengaja menugaskan Yaqut untuk menghindari Pansus Haji. Sementara Pansus Haji DPR juga dinilai ‘masuk angin’ sebab menghilangkan poin penting soal penyalahgunaan wewenang.

Anggota Pansus Haji Marwan Jafar dalam keterangannya, Rabu, 25 September 2024 menyebut mangkirnya Yaqut Cholil Qoumas tidak wajar dan seharusnya bisa diwakilkan.

"Itu kan bisa diwakilkan, atau jangan-jangan disuruh lari? Dikasih izin? Masa gini gak bisa baca sih? Iya tugas negaranya apa? Kalau tugas negaranya nonton fashion halal dan itu kita kutip dari laman Kemenag loh, dari media loh," ujar Marwan.

Nah, setelah bergulir di DPR, kini KPK juga mengusut kasus pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan, undang-undang mengatur tentang pembagian kuota haji 92 persen reguler dan 8 persen haji khusus. "Lalu kenapa bisa 50 persen, 50 persen?” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8) dilansir dari Antara.

Penyelidik KPK akan melakukan penyelidikan pengalihan kuota haji reguler ini dengan mendalami alur perintah hingga aliran dana dari pembagian kuota haji reguler dan khusus yang tidak sesuai tersebut.

“Makanya kami sangat berharap yang bersangkutan untuk hadir dan menjelaskan ini biar jelas. Kalau ada diskresi, atau memang itu ada perintah, tolong disampaikan seperti itu. Jadi, biar jelas,” katanya.

KPK telah mengirimkan surat permintaan keterangan kepada Yaqut sejak dua pekan lalu untuk meminta keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

Sebelumnya, pada 20 Juni lalu, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.

KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti pendakwah Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.

Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.

Untuk 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Undang-Undang tersebut menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan