FAJAR.CO.ID -- Pemerintah tengah berupaya menyelesaikan seluruh masalah jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Sesuai amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penataan pegawai non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024.
Nah, salah satu penyelesaian masalah pengangkatan tenaga honorer yang saat ini tengah dirampungkan adalalah skema pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025.
Di tengah upaya pemerintah menyelesaikan masalah honorer melalui pengangkatan PPPK, mencuat isu sensitif mengenai pengangkatan PPPK tanpa tes.
Lantas, apakah isu pengangkatan PPPK tanpa tes itu benar adanya?
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah memberikan penegasan kepada seluruh masyarakat terutama PPPK agar memahami makna dari istilah pengangkatan PPPK tanpa tes.
KemenPAN RB menegaskan pengangkatan PPPK tanpa tes bukanlah pengangkatan otomatis tanpa seleksi sama sekali. KemenPAN RB telah membuat sebuah mekanisme prioritas yang dirancang khusus sebagai bentuk afirmasi.
Makna Pengangkatan Tanpa Tes
Menteri PANRB, dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa tujuan utama penataan ini adalah untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan kepada para honorer yang telah lama mengabdi, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.
Berdasarkan UU ASN dan pernyataan resmi pemerintah, berikut adalah skema pengangkatan yang perlu dipahami oleh seluruh tenaga honorer:
Wajib Terdata dalam Database BKN