Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Bukan Tanpa Tes Sama Sekali, KemenPAN Tetapkan Sistem Prioritas

  • Bagikan
Seleksi kompetensi PPPK Kementerian PANRB (menpan.go.id)

FAJAR.CO.ID -- Pemerintah tengah berupaya menyelesaikan seluruh masalah jutaan tenaga honorer di seluruh Indonesia. Sesuai amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), penataan pegawai non-ASN harus selesai paling lambat Desember 2024.

Nah, salah satu penyelesaian masalah pengangkatan tenaga honorer yang saat ini tengah dirampungkan adalalah skema pengangkatan honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025.

Di tengah upaya pemerintah menyelesaikan masalah honorer melalui pengangkatan PPPK, mencuat isu sensitif mengenai pengangkatan PPPK tanpa tes.

Lantas, apakah isu pengangkatan PPPK tanpa tes itu benar adanya?

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah memberikan penegasan kepada seluruh masyarakat terutama PPPK agar memahami makna dari istilah pengangkatan PPPK tanpa tes.

KemenPAN RB menegaskan pengangkatan PPPK tanpa tes bukanlah pengangkatan otomatis tanpa seleksi sama sekali. KemenPAN RB telah membuat sebuah mekanisme prioritas yang dirancang khusus sebagai bentuk afirmasi.

Makna Pengangkatan Tanpa Tes

Menteri PANRB, dalam berbagai kesempatan menekankan bahwa tujuan utama penataan ini adalah untuk memberikan kepastian status dan kesejahteraan kepada para honorer yang telah lama mengabdi, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

Berdasarkan UU ASN dan pernyataan resmi pemerintah, berikut adalah skema pengangkatan yang perlu dipahami oleh seluruh tenaga honorer:

Wajib Terdata dalam Database BKN

Syarat mutlak dan tidak bisa ditawar adalah tenaga honorer harus terdaftar dalam database resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemerintah telah melakukan pendataan dan proses verifikasi serta validasi (verval) data honorer secara ekstensif.

Fakta: Honorer yang tidak terdata di BKN tidak akan bisa mengikuti mekanisme pengangkatan ini. Proses verval bertujuan untuk memastikan keaslian data masa kerja dan keaktifan seorang honorer.

Sumber: Pernyataan resmi BKN dan KemenPAN-RB mengenai pentingnya data honorer yang valid.

Seleksi Administrasi dan Verifikasi Kompetensi

Mekanisme "tanpa tes" yang dimaksud adalah peniadaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang biasa diikuti pelamar umum. Sebagai gantinya, seleksi akan berfokus pada:

Seleksi Administrasi: Verifikasi keabsahan dokumen seperti ijazah, surat keputusan pengangkatan honorer, dan bukti masa kerja.

Verifikasi Kompetensi/Observasi Kinerja: Penilaian akan didasarkan pada rekam jejak, pengalaman kerja, dan observasi kinerja di unit masing-masing.

Untuk jabatan fungsional tertentu seperti guru, portofolio dan hasil penilaian kinerja selama mengabdi akan menjadi acuan utama. Ini adalah bentuk tes, namun berbasis praktik dan pengalaman, bukan tes tulis teoretis.

Prioritas Berdasarkan Masa Kerja dan Sektor Krusial

Pemerintah akan memberlakukan sistem prioritas dalam pengangkatan.

Prioritas Utama: Tenaga honorer dengan masa pengabdian paling lama, terutama yang masuk dalam kategori eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II).

Sektor Prioritas: Tenaga guru dan tenaga kesehatan menjadi fokus utama pemerintah untuk segera diangkat, mengingat mereka adalah garda terdepan pelayanan dasar masyarakat.

Opsi PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Sebagai jalan tengah untuk mengakomodasi seluruh honorer yang terdata di BKN, pemerintah menyiapkan dua skema PPPK:

PPPK Penuh Waktu (Full Time): Bagi honorer yang lulus verifikasi dan formasinya tersedia sesuai kemampuan anggaran daerah. Mereka akan menerima hak pendapatan dan fasilitas setara PNS.

PPPK Paruh Waktu (Part Time): Bagi honorer yang formasinya belum tersedia atau anggarannya terbatas. Mereka tetap diangkat menjadi ASN dengan jam kerja dan pendapatan yang disesuaikan. Skema ini menjamin tidak ada honorer yang kehilangan pekerjaan.

Imbauan bagi Tenaga Honorer

Seluruh tenaga honorer diimbau untuk:

Aktif Memeriksa Status: Pastikan data Anda sudah benar dan terverifikasi di portal pendataan non-ASN BKN.

Siapkan Dokumen: Mulai siapkan seluruh dokumen kepegawaian yang relevan untuk menghadapi tahap seleksi administrasi.

Waspada Penipuan: Jangan percaya pada oknum yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan uang. Seluruh proses resmi dan transparan.

Melalui beberapa skema pengangkatan honorer menjadi CASN, pemerintah mendapatkan ASN yang berkualitas dan telah memenuhi amanat undang-undang. Pemerintah berkomitmen menyelesaikan masalah tenaga honorer dengan adil dan manusiawi, memberikan kepastian status yang telah lama dinantikan oleh jutaan tenaga honorer di Indonesia. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan