FAJAR.CO.ID -- Industri Pengolahan minyak kelapa sawit PT Palma Sumber Lestari diduga membuang limbah sawit ke sungai. Akibatnya, masyarakat mengeluhkan lahan pertanian tercemar limbah perkebunan sawit PT Palma Sumber Lestari.
PT Palma Sumber Lestari merupakan jenis usaha atau kegiatan industri pengolahan minyak kelapa sawit yang beroperasi di Pasangkayu.
Pemprov Sulbar menindaklanjuti laporan pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Palma Sumber Lestari dengan membuang limbah ke sungai.
Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP dan Damkar Sulbar melakukan kunjungan lapangan ke Desa Baras, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu, Sulbar, Selasa (5/8/2025).
Kunjungan ini tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Palma Sumber Lestari. Limbah sawit yang dibuang ke sungai berdampak pada aktivitas pertanian warga.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD) Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Sulbar, Dermawan mengatakan, tim telah mengambil sampel air sungai untuk diuji di laboratorium. Selain itu, juga mengecek sistem pengolahan limbah serta verifikasi penerapan metode land application di area perkebunan sawit.
"Perusahaan perkebunan sawit itu diduga membuang limbah ke sungai sehingga berdampak pada aktivitas pertanian warga," kata Dermawan.
Tim terpadu dari Pemprov Sulbar terdiri dari unsur Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kehutanan. Tim melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pabrik dan area sekitarnya.
Dermawan mengatakan tim telah memeriksa sembilan titik kolam penampungan limbah serta saluran pembuangan yang ada.
"Kami sudah mengambil sampel air sungai dari titik yang diduga sebagai lokasi pembuangan. Selain itu, kami juga meninjau langsung area kebun sawit milik masyarakat untuk memastikan teknik land application dijalankan sesuai ketentuan," kata Dermawan.
epala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Dinas Lingkungan Hidup Sulbar, Alexander Bontong mengatakan, pihak PT Palma Sumber Lestari menyebut potensi luas lahan aplikasi sekitar 132 hektare. Namun, dari hasil verifikasi lapangan hanya 95,1 hektare.
"Dari jumlah tersebut sudah memiliki surat kesepakatan bersama pemanfaatan limbah cair antara perusahaan dan masyarakat. Lahan itu sebagian sudah dialiri limbah cair untuk pemupukan dan sebagian lainnya sedang dalam proses penggalian saluran," jelas Alexander.
Land application merupakan teknik pemanfaatan limbah cair dari pabrik kelapa sawit dengan cara dialirkan ke tanah melalui saluran khusus. Limbah cair dimanfaatkan sebagai pupuk cair karena mengandung unsur hara yang dibutuhkan tanaman.
Mill Manager PT Palma Sumber Lestari, Sugianto, mengaku siap melakukan perbaikan jika ditemukan pelanggaran. Pihak perusahaan mengaku berkomitmen untuk menjaga hubungan baik dengan masyarakat.
Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Sulbar Aksan Amrullah mengatakan pihaknya mengedepankan keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan kelangsungan investasi.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan. Perusahaan dan kondisi lingkungan hidup harus selaras sesuai aturan agar dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah dan meningkatkan taraf hidup masyarakat,” tegasnya.
Aksan menegaskan hal ini juga menyangkut penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat yang harus ditegakkan, khususnya pada Pasal 14 ayat 1 huruf (f) yang melarang setiap orang membuang limbah bahan berbahaya dan beracun ke sungai, saluran air, drainase, dan sumber air yang dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan.
“Ini bukan hanya soal aturan, tapi menjaga lingkungan hidup dan masa depan masyarakat” pungkas Aksan. (*)