FAJAR.CO.ID -- Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi peluang baru bagi tenaga non-ASN yang belum lolos seleksi ASN 2024. Skema kerjanya fleksibel dan penghasilan minimal sesuai UMR. Program ini menjadi jembatan solusi atas penataan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
Namun, honorer yang ingin menjadi PPPK Paruh Waktu juga harus memenuhi sejumlah persyaratan dan mengetahui mekanisme pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu. Honorer yang tertarik menjadi PPPK Paruh Waktu juga harus mengetahui perkiraan gaji di setiap daerah berbeda.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mengumumkan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu pada tahun 2025 hanya ditujukan untuk penataan pegawai non-ASN.
Pengangkatan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu merupakan upaya pemerintah menyelesaikan masalah tenaga non-ASN yang belum tertampung dalam formasi. Penggajian dan kebutuhan pengangkatan PPPK Paruh Waktu diberikan kepada masing-masing pemerintah daerah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan seleksi ASN tahun anggaran 2024.
Prioritas untuk Non-ASN Gagal Seleksi CASN 2024
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menegaskan bahwa pemerintah komitmen menyelesaikan semua masalah honorer di seluruh Indonesia. Termasuk para honorer yang tidak lolos seleksi PPPK tahap 2.
Namun, perlu diketahui bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dapat diikuti oleh pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi ASN 2024, baik jalur PPPK maupun CPNS, tetapi tidak lulus atau tidak mendapatkan formasi.