Peluang juga dibuka untuk tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN namun telah mengikuti seleksi PPPK.
"PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang telah ikut seleksi tapi belum lolos formasi, dan datanya tercatat di BKN.
Bahkan yang tidak terdata pun tetap bisa dipertimbangkan,” jelas Aba dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu yang digelar secara daring, dikutip Selasa, 5 Agustus 2025.
Apa Itu PPPK Paruh Waktu?
PPPK Paruh Waktu adalah aparatur sipil negara yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.
PPPK Paruh Waktu ini juga menerima upah dari pemerintah yang besarannya atau nominalnya disesuaikan dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Paling sedikit setara dengan pendapatan saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerja masing-masing.
Jabatan yang dapat diisi dan kekanisme pengadaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini akan difokuskan pada jabatan-jabatan fungsional dan teknis, meliputi:
- Guru
2. Tenaga Kesehatan
3. Tenaga Teknis, seperti:
- Pengelola Umum Operasional
- Operator Layanan Operasional
- Pengelola Layanan Operasional
- Penata Layanan Operasional
Usulan pengadaan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi berdasarkan kebutuhan organisasi dan anggaran yang tersedia.
Prosesnya diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan melalui sistem layanan elektronik BKN, yang mencakup jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Payung Hukum dan Komitmen Pemerintah
Pemerintah menunjukkan komitmennya terhadap penyelesaian tenaga non-ASN dengan menerbitkan beberapa regulasi penting, antara lain: