Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, dan 349 Tahun 2024
Keputusan Menteri PANRB No. 15 dan 16 Tahun 2025
Regulasi ini menjadi dasar hukum untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu sebagai solusi alternatif, sekaligus langkah strategis menjelang target penyelesaian tenaga non-ASN tahun 2025.
Perkiraan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Merujuk pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah untuk PPPK Paruh Waktu diberikan minimal setara dengan pendapatan saat menjadi non-ASN atau sesuai dengan upah minimum regional (UMR) yang berlaku.
Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu tidak bersifat tetap dan dapat berbeda tergantung wilayah kerja.
Sebagai gambaran:
UMR Jakarta tahun 2025 diperkirakan sekitar Rp5.200.000
UMR Jawa Barat sekitar Rp2.200.000 – Rp3.500.000
UMR Kalimantan dan Papua bisa mencapai Rp4.000.000 atau lebih, tergantung kabupaten/kota
Sumber pendanaan upah PPPK Paruh Waktu dapat berasal dari anggaran non-belanja pegawai, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 menjadi peluang baru bagi tenaga non-ASN yang belum lolos seleksi ASN 2024.
Dengan skema kerja fleksibel dan penghasilan minimal sesuai UMR, program ini menjadi jembatan solusi atas penataan tenaga honorer di lingkungan pemerintahan.
Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria, penting untuk memantau pengumuman resmi instansi masing-masing serta menyiapkan dokumen dan kualifikasi pendukung untuk mengikuti mekanisme seleksi yang akan dibuka. (*)