Pendaftaran PPPK Paruh Waktu Dibuka 22 Agustus 2025, Begini Ketentuan dan Jadwal Lengkapnya

  • Bagikan
Pengangkatan CPNS dan PPPK Pemkot Sukabuni

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu segera dibuka. Itu berdasarkan dari Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 tentang pengusulan Paruh Waktu.

Surat yang ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, (Menpan RB) Rini Widyantini itu menjadi landasan.

Itu kemudian melahirkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025, dan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Kriteria pelamar yang dapat diusulkan untuk memenuhi formasi PPPK Paruh Waktu terdiri dari pegawai non ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database BKN yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lulus.

Bagi para pelamar yang dapat diusulkan juga bisa pegawai non ASN yang terdaftar dalam database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Selain itu, juga untuk para pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.

Adapun kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut:

  • Non ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja
  • Non ASN tidak terdaftar dalam database BKN
  • Aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

Adapun jadwal pelaksanaannya sebagai berikut:

  • 7-20 Agustus 2025 usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
  • 21-30 Agustus 2025 penetapan kebutuhan oleh menteri PANRB
  • 22 Agustus-1 September 2025 pengumuman alokasi kebutuhan
  • 23 Agustus-15 September 2025 pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
  • 23 Agustus-20 September 2025 usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
  • 23 Agustus-30 September 2025 penetapan NI PPPK Paruh Waktu
    (Arya/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan