Sidang Bupati Buton, Saksi Ahli: Ini Bukan Suap, Tapi Penipuan!

“Pengambilan keputusan sudah melalui mekanisme Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) panel. Kami bertiga, saya, Ali dengan Hamdan Zoelva bersepakat bahwa permohonan dikabulkan sebagaimana dokumen yang diajukan kepada saya sebelumnya. Hasil rapat permusyawaratan hakim disampaikan dalam rapat pleno pada tahun 2011. Intinya KPUD Buton harus melaksanakan pilkada ulang,” kata Akil dalam BAP yang dibacakan jaksa.
Begitu juga dengan hasil PSU. Lanjut Akil dalam BAP nya menjelaskan bahwa sudah sesuai dengan mekanisme dalam pengambilan keputusan. Namun, memang dalam persidangan pasangan Agus Feisal Hidayat – Yaudu Salam Ajo sempat mengajukan beberapa bukti pelanggaran dalam PSU, namun dalam persidangan tidak dapat dibuktikan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud.
“Hasil PSU menetapkan pasangan Samsu Umar Abdul Samiun - La Bakry sebagai pemenang. Tidak ada pendapat berbeda dalam penetapan keputusan tersebut,” lanjut Akil dalam BAPnya.
Sementara itu, saksi ahli tindak pidana korupsi, Andi Hamzah menjelaskan, untuk memenuhi unsur pasal 6 ayat 1 yang mengatur tentang perbuatan pidana yang memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili adalah adanya komunikasi atau kontak antara si pemberi dan si penerima.
“Saya katakan bagian inti delik persoalannya adalah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili. Jadi, harus ada kontak antara si pemberi dan si penerima dalam hal ini hakim dan pemberi. Kalau ada yang memanfaatkan situasi, itu tidak memenuhi unsur suap tapi penipuan,” terang Andi Hamzah.