KPK Ngaku Sudah Kembalikan Rp 1,917 Triliun ke Kas Negera

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengembalikan uang atas hasil pengelolaan barang rampasan negara atau harta hasil sitaan Tipikor.
Wakil Ketua KPK, La Ode Muhammad Syarif mengatakan, KPK telah menyetorkan uang sebesar Rp 1.917.509.443.183 kepada kas negara per 30 Juni 2017. Dikatakan, pengelolaan barang atau aset sitaan dilakukan secara profesional dan akuntabel yang mengacu pada undang-undang.
Dilanjutkan, fungsi pengelolaan atas barang bukti dan aset dilakukan oleh unit pelacakan aset, yang mana memiliki spesialis dengan kualifikasi kemampuan khusus dalam pengelolaan dan perawatan atas barang sitaan dan barang rampasan.
"Jadi untuk diketahui, KPK telah menyetorkan uang ke kas negara sebagai PNBP sejumlah Rp 1.917.509.443.183," kata La Ode Syarif saat menggelar rapat dengan Komisi III DPR RI, Senin (11/9).
La Ode Syarif juga merincikan keseluruhan uang dari hasil sitaan terhadap pengelolaan barang rampasan dan harta sitaan, yakni uang denda sebesar Rp 666 miliar, uang pengganti sebesar Rp 908 miliar dan uang rampasan Rp 942 miliar. "Jadi total dari hasil sitaannya Rp 1 triliun lebih," jelasnya.
Dikatakan juga, dalam melakukan tugas pengelolaan atas benda sitaan dan aset barang rampasan, KPK juga melakukan koordinasi dengan instansi lain, yaitu Rupbasan sebagai tempat penyimpanan benda sitaan, lembaga yang melakukan penilaian atas barang rampasan, Ditjen kekayaan negara pada Kementerian Keuangan untuk kepentingan pelelangan atas barang rampasan. (Aiy/Fajar)