Beranda Daerah Apa Hukumnya Pria Menikahi Dua Wanita Sekaligus? Simak Disini… Apa Hukumnya Pria Menikahi Dua Wanita Sekaligus? Simak Disini… - DaerahSabtu, 28 Oktober 2017 12:17 PMSabtu, 28 Oktober 2017 12:38 PM Bagikan Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka. (Fajar/pojoksatu)Laman: 1 2 3 4Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: Bagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaBaru Menikah? Yuk, Kenali Alat Kontrasepsi!Al Ghazali dan Alyssa Daguise Menikah, Raffi Ahmad Ungkap HarapanPunya Kekasih Baru, Ayu Ting Ting Belum dapat Izin Menikah dari Sang AnakGiorgino Abraham Belum Buru-buru Nikah, Yasmin Masih Fokus KarierViral! Menikah dengan Jenazah KekasihnyaFokus Persiapan Menikah Juli, Megawati Hangestri Absen pada AVC Nation CupKata Billy Syahputra soal Persiapan Pernikahan dengan Vika KolesnayaTak Percaya Dunia Hiburan? Davina Karamoy Singgung Sisi Gelap di Balik Layar