Inilah 5 Tanggapan Resmi MUI Terkait Penghayat Kepercayaan

Dan ayat (2), Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Dipisahkannya pengaturan tentang kebebasan memeluk agama pada ayat (1 ) dan meyakini kepercayaan pada ayat ( 2), karena kearifan para perumus konstitusi terhadap realitas sosial bahwa memang ada sebagian dari masyarakat Indonesia yang menganut aliran kepercayaan dan mereka tidak memeluk agama yang ada.
Ketiga: MUI menghormati perbedaan agama, keyakinan dan kepercayaan setiap warga negara karena hal tersebut merupakan hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi.
Keempat: MUI meminta kepada pemerintah agar arif dan bijaksana dalam menerapkan putusan MK agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat dan diharapkan mendengarkan aspirasi dari pimpinan ormas keagamaan dalam merumusan petunjuk pelaksanaannya.
Kelima: MUI meminta kepada DPR RI agar segera mengusulkan perubahan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, agar disesuaikan dengan kebutuhan yang ada. (esy/jpnn/fajar)