Kuasa Hukum Protes Keras Pelimpahan Berkas Setnov

FAJAR.CO.ID -- Kuasa Hukum Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi, mengakui berkas pemeriksaan kliennya sudah masuk tahap P-21 atau proses penyidikan sudah lengkap. Meski begitu dirinya menolak mendampingi Novanto untuk penyerahan berkas dan tersangka.
Menurut Fredrich, KPK terlalu cepat memberikan informasi pelimpahan berkas secara mendadak. Bahkan menurut Fredrich, KPK memaksa agar proses pelimpahan berkas dapat dilaksanakan secepatnya.
"Saya tidak bisa hadir karena mendadak, saya tolak. KPK juga meminta pengacsra Novanto lain, Rekan Otto juga sedang di Singapura, jadi saya minta ditunda besok pagi (6/12/2017), tetap mereka paksa harus ada yang hadir," ujar Fredrich kepada wartawan melalui pesan singkat, Selasa (5/11/2017).
Lebih lanjut Fredrich menilai KPK telah mengabaikan hak dari kliennya, salah satunya masih ada delapan saksi meringankan yang belum diperiksa.
"Saya protes keras karena hak Setya Novanto belum dipenuhi," ujarnya.
Novanto selaku tersangka kasus korupsi KTP-elektronik saat ini sedang menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK terhitung sejak tanggal 17 November 2017 hingga 6 Desember 2017. (nes/rmol)