Jelang Sidang Perdana, Waspada Jurus Lama Setya Novanto

Sebab, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 102/PUU-X III/2015, praperadilan otomatis gugur bila sidang perdana pokok perkara dimulai.
Nah, bila hari ini sidang pokok batal digelar, kubu Setnov bisa mendapat celah kembali menang praperadilan.
Firman menjelaskan, proses praperadilan bukan hanya untuk kepentingan hukum formil saja. Tapi juga menyangkut masalah hak asasi manusia (HAM) seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka.
”Biarkan saja proses praperadilan tetap berjalan sampai pada proses pemeriksaan perkara,” terang Firman yang pernah mendampingi Setnov dalam dugaan Papa Minta Saham itu.
Untuk itu, Firman berharap majelis hakim pengadilan tipikor yang memimpin persidangan Setnov hari ini memperhatikan aspek kesehatan kliennya.
Khususnya, tidak memaksakan sidang digelar ketika terdakwa sedang sakit. ”Toh, beliau (Setnov) tidak kemana-mana. Kenapa harus memaksa-maksa seseorang untuk hadir dalam pemeriksaan (sidang, Red),” imbuhnya.
Meski demikian, hadir tidaknya Setnov dalam sidang hari ini bergantung jaksa penuntut KPK. Sebab, saat ini Setnov berada di bawah kewenangan jaksa.
Pun, Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menegaskan, hadir atau tidak Setnov dalam sidang hari ini tetap bisa menggugurkan praperadilan.
”Kalaupun SN dan lawyer boikot tidak mau hadir dengan harapan sidang tidak bisa dimulai, maka jadwal sidang pemeriksaan pertama telah menggugurkan praperadilan,” ungkapnya.
Sebab, dalam putusan MK jelas menyebut bahwa praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara.