Namun hingga kini, eksepsi tersebut belum rampung disusun. "Belum (selesai)," ujar Kuasa Hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail saat dihubungi wartawan, Selasa (19/12).
Dia mengatakan, pihaknya akan mengupayakan nota pembelaan itu rampung malam ini. "Diusahakan supaya malam ini selesai," sebut Maqdir.
Dalam eksepsi itu, kata Maqdir, pihak bakal mempertanyakan perbedaan nama-nama yang ada di dalam surat dakwaan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dengan surat dakwaan terdakwa sebelumnya. Terdakwa sebelumnya yakni, Irman dan Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Irman dan Sugiharto merupakan pejabat di Kemendagri.
"Itu soal perbedaan, nama-nama orang yang didakwa bersama sama, ada perbedaan nama-nama orang yang disebut menerima, yang diuntungkan dalam proyek itu," tukas Maqdir.
Diketahui, pada sebelumnya Novanto didakwa melakukan intervensi terhadap penganggaran proyek pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP) yang berlangsung di DPR pada 2009-2013.
Novanto juga didakwa memperkaya diri sendiri, orang lain, dan suatu korporasi. Dia disebut pula menerima uang dengan total USD 7,3 juta dari proyek tersebut.
(dna/JPC)