Ini Alasan Hakim Tolak Seluruh Nota Keberatan Setya Novanto

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Majelis hakim memutuskan terdaksa korupsi e-KTP Setya Novanto harus menjalani proses persidangan sampai dengan ketukan palu vonis.
Keputusan tersebut diambil majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/1) beragendakan pembacaan putusan sela.
“Mengadili, menyatakan keberatan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Setya Novanto tidak dapat diterima,” tegas Hakim Yanto saat membacakan putusan sela di PN Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1).
Hakim berpendapat, surat dakwaan penuntut umum tertanggal 6 Desember 2017 telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP dan sah menurut hukum.
Sebelumnya dalam nota keberatan, penasihat hukum menilai penetapan Novanto sebagai tersangka untuk kedua kalinya, tidak sah.
Dengan alasan sebelumnya telah memenangi praperadilan yang pertama.
“Keberatan tim penasihat hukum tersebut bukan merupakan materi eksepsi yang diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP, melainkan materi praperadilan,” pungkas Hakim Yanto.
Dikarenakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara tersebut harus dilanjutkan.
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Setya Novanto, menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir,” pungkas Yanto.
Untuk diketahui, dalam eksepsinya, Novanto mempertanyakan jumlah kerugian negara yang berbeda dengan terdakwa lain, locus dan tempus delicti yang berbeda.
Nama yang disebut melakukan perbuatan bersama-sama yang berbeda, unsur perbuatan melawan hukum yang berbeda dan hilangnya sejumlah nama yang diduga ikut menikmati aliran uang korupsi e-KTP.