Sidang Setya Novanto Berlanjut, KPK Mulai Siapkan Pembuktian

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) dari tim penasihat hukum terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyiapkan langkah baru di pembuktian perkara.
"KPK ucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas putusan sela yang menurut kami sangat klir dan jelas tadi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (4/1).
Dengan demikian KPK akan melanjutkan kerjanya untuk menuntaskan kasus yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun itu. "Jika diibaratkan sebuah buku, setelah putusan sela ini kita akan masuk ke lembar berikutnya dalam penanganan kasus e-KTP dengan terdakwa SN," sebut dia.
Di persidangan berikutnya, KPK pun akan membuktikan perbuatan Novanto dalam perkara tersebut. "KPK akan membuktikan secara lebih rinci perbuatan terdakwa termasuk dugaan penerimaan sejumlah uang terkait kasus ini," pungkas Febri.
Dalam persidangan Tipikor hari ini, hakim memutuskan untuk menolak eksepsi Novanto. Hakim berpendapat, surat dakwaan penuntut umum tertanggal 6 Desember 2017 telah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP dan sah menurut hukum serta dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara ini.
Dikarenakan keberatan tim penasihat hukum terdakwa telah dinyatakan tidak dapat diterima, maka pemeriksaan perkara tersebut harus dilanjutkan.
Sekedar informasi, dalam eksepsinya, Novanto mempertanyakan jumlah kerugian negara yang berbeda dengan terdakwa lain, locus dan tempus delicti yang berbeda, nama yang disebut melakukan perbuatan bersama-sama yang berbeda, unsur perbuatan melawan hukum yang berbeda dan hilangnya sejumlah nama yang diduga ikut menikmati aliran uang korupsi e-KTP. (Fajar/JPC)