Sempat Jadi DPO, Karyawan BRI yang Bawa Kabur Uang Rp. 6 Miliar Dibekuk

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, MEDAN - Pelarian karyawan Tambahan Kas Kantor (TKK) BRI Putri Hijau berakhir. Sebelumnya, sang karyawan kabur dengan membawa uang sebanyak Rp 6 miliar. Polisi sudah menetapkan karyawan tersebut dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tiga bulan lalu. Berdasarkan informasi yang diperoleh JawaPos.com, pelaku diringkus tim gabungan Satreskrim Polrestabes Medan dan Subdit Jatanras Polda Sumatera Utara (Sumut) pada Kamis (11/1) malam. "Benar, (pelaku) sudah ditangkap di Pekan Baru," kata Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yuda saat dikonfirmasi soal penangkapan tersebut, Jumat (12/1). Saat ini polisi masih melakukan pengembangan untuk meringkus pelaku lainnya. "Yang baru ditangkap satu orang. Kami tim Satreskrim Polrestabes Medan bekerjasama dengan Subdit Jatanras Polda Sumut, masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya," terang Putu Yuda. Siapa pelaku yang sudah diringkus? Putu Yuda masih enggan untuk mempublikasikan. "Nanti saja ya. Doakan pelaku yang lainnya segera tertangkap. Kami masih mengembangkannya," ucapnya. Untuk diketahui, kasus dugaan penggelapan uang BRI terjadi pada 13 Oktober 2017. Kedua pelaku berinisial BN dan H ditugaskan mengambil tambahan kas ke Bank Indonesia dengan menggunakan mobil dinas Xenia hitam bernomor polisi BK 1602 EB. Saat itu, kedua pelaku mengambil uang sebesar Rp63 miliar untuk dibagikan kepada tiga vendor. Namun sebelum diserahkan, pelaku mengambil uang sebanyak Rp6 miliar. Mereka berdalih Kantor Cabang BRI Putri Hijau butuh uang senilai Rp6 miliar. Padahal, seharusnya uang diserahkan sepenuhnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan