Disebut Menyerang Advocat, Begini Tanggapan KPK…

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Juru Bicara KPK Febri Diansyah angkat suara menanggapi pernyataan tersangka kasus dugaan menghalang-halangi atau merintangi penyidikan e-KTP Fredrich Yunadi. Yakni soal lembaga antirasuah itu ingin menghabisi profesi advokat.
"Sehubungan dengan pernyataan FY tadi yang mengesankan seolah proses hukum ini menyerang advokat, maka kami mengajak semua pihak untuk tidak mengeneralisasi profesi advokat," kata Febri melalui pesan singkat, Sabtu (13/1).
Dia menuturkan, tidak semua advokat melakukan tindakan menyimpang. Sebab, masih banyak sekali advokat menjalani profesinya dengan etika yang baik dan sesuai, serta tidak berupaya menghalang-halangi penegak hukum dalam bekerja. Begitu pula dengan dokter.
"Kita perlu ingat, profesi advokat ataupun dokter adalah profesi mulia," tegas anak buah Agus Rahardjo itu.
Harusnya, kata Febri, mereka paham atas posisinya dan menjaga nama baik profesi itu. "Karena sebagai pihak yang paham hukum, perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi jelas sekali ada ancaman pidananya di Pasal 21 UU Tipikor," pungkasnya.
Seperti diketahui, penyidik KPK menjemput paksa Fredrich Yunadi, Jumat malam kemarin (13/1). Saat diamankan di bilangan Jakarta Selatan, tim penyidik langsung membawa surat penangkapan.
Informasi yang dihimpun, Fredrich diamankan di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan. Saat diamankan, tidak ada perlawanan dari Fredrich.
Adapun jemput paksa dan penangkapan itu dilakukan lantaran Fredrich mangkir dalam pemeriksaan kemarin. Dia berdalih ada proses etik di Dewan Kehormatan Peradi.