Fredrich Yudani Tempuh Praperadilan? Ini Kata Pengacara…

  • Bagikan
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi siang tadi (13/1). Dia ditetapkan sebagai tersangka lantaran menghalang-halangi dan merintangi penyidikan kasus e-KTP. Namun, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu menolak tuduhan lembaga antirasuah tersebut. Lantas apakah ada upaya hukum seperti praperadilan nantinya? Fredrich belum bisa memastikannya. Dia pun meminta agar hal itu lebih baik ditanyakan kepada tim kuasa hukumnya. "Silakan tanya pengacara saya," ujarnya sesaat memasuki mobil tahanan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, (13/1) Fredrich justru agak sedikit ragu jika upaya praperadilan bisa membikinnya bebas. "Saya tanya sekarang, kalau praperadilan saya menang, gara-gara praperadilan, kasus nggak bisa jalan, dijerat juga nanti," singgungnya. Sementara itu, Ketua tim kuasa hukum Fredrich, Sapriyanto Refa mengatakan bahwa pihaknya belum memikirkan apakah akan menempuh jalur praperadilan atas penetapan tersangka tersebut. "Kita belum memutuskan (langkah) apa yang kita lakukan," katanya saat dihubungi JawaPos.com. Alasannya, hingga tengah malam kemarin, dirinya masih mendampingi Fredrich di ruang penyidik KPK. "Semalam kita mendampingi Pak Frefrich sampai tadi siang ditahan. Belum tidur nih, istirahat dulu deh," ucap Sapriyanto. Sekalipun demikian, dia tidak menutup celah untuk melakukan langkah hukum tersebut. "Kita sedang pertimbangkan dulu. Kemungkinan itu ada tapi belum terpikirikan," pungkasnya. Sekadar informasi, KPK resmi menahan Fredrich usai melakukan pemeriksaan sekitar 10 jam. Adapun dia semalam dijemput penyidik lembaga antirasuah di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan