KPK Ciduk Fredrich Malam-malam

  • Bagikan
“KPK meningkatkan status penanganan kasus perkara tersebut, sejalan dengan penetapan dua orang tersebut sebagai tersangka,“ terang Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/01) petang.
Menurutnya, penetapan tersangka ini dilakukan, pasalnya baik Fredrich Yunadi maupun Bhimanes berupaya merekayasa sakit yang dialami Novanto, pasca insiden kecelakaan yang dialami Novanto pada Kamis (16/11/2017). Usai mendapatkan bukti permulaan yang cukup dan memeriksa sebanyak 35 orang saksi dan ahli dalam penyelidikan kasus ini, maka diputuskan untuk meningkatkan status keduanya sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, baik Fredrich Yunadi maupun Bhimanes, disangka melanggar Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana. Sementara itu, atas pasal yang disangkakan, keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara. (iml/rgm/JPC)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan