Selaku Advokat Fredrich Pasti Tahu Perbedaan Tugas Pidana dan Profesi

"Perlu adanya penekanan jika seorang berprofesi dan menerobos ya ditelusuri," pungkasnya.
Sekadar informasi, KPK resmi menahan Fredrich pada Sabtu (13/01) kemarin, usai ditangkap di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan. Upaya jemput paksa dan penangkapan terpaksa dilakukan lantaran Fredrich mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dilayangkan penyidik KPK.
Seharusnya, mantan pengacara Setya Novanto itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus merintangi penyidikan e-KTP. Namun, dia tidak hadir dengan dalih ada proses etik di Dewan Kehormatan Peradi.
KPK sebelumnya menetapkan Fredrich dan seorang dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH), Bimanesh Sutardjo sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Keduanya diduga berkongsi memanipulasi data medis agar Setya Novanto lolos dari pemeriksaan KPK. Fredrich bahkan disebut memesan satu lantai kamar VIP di RS Medika Permata Hijau sebelum Setya Novanto kecelakaan.
Atas perbuatannya, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ipp/JPC)